Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 | 18:57 WIB
Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin
Suasana rumah tempat penjemputan paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada perkara ini Azis, disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI