Azis Syamsuddin Tajir Melintir, Punya Kekayaan Rp100 Miliar

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 25 September 2021 | 13:05 WIB
Azis Syamsuddin Tajir Melintir, Punya Kekayaan Rp100 Miliar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK. (Raihan Hanani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin yang baru diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah memiliki total kekayaan Rp100.321.069.365.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, Azis terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPR.

Rinciannya, Azis memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.

Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Rakyat Seharusnya Beri Contoh yang Baik

Azis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365.

KPK pada Sabtu dini hari telah mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado  yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Aziz Syamsudin Jadi Tersangka Kasus Suap, MKD DPR RI Segera Gelar Rapat

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI