Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat dan segera menyampaikan sikapnya atas penetapan Aziz sebagai tersangka.
"Biasanya kaya gini 1x24 jam, kalau seandainya Pak Aziz jadi tersangka maka MKD akan rapat dan sampaikan sikapnya," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/9/2021).
Selain itu, Trimedya mengatakan kalau pihaknya sudah mencermati kasus yang menyeret Aziz sejak tiga bulan ke belakang. MKD juga sudah menerima pengaduan masyarakat dan status pengaduannya telah selesai diverifikasi.
Sebenarnya MKD hanya tinggal menjadwalkan untuk melakukan panggilan terhadap Aziz selaku teradu. Namun karena kondisinya Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka MKD harus mengikuti perkembangan kasus.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Baru KPK
"Karena itu kami cukup hati-hati dalam kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Trimedya kaget ketika mendengar Aziz sampai dijemput oleh pihak KPK, padahal yang bersangkutan mengaku tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19. Ia menyamakan kondisi Aziz itu seperti saat terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang juga dijemput oleh penyidik KPK kemudian mengaku sakit pada 2017 silam.
"Iya di luar (dugaan) dong dan kita enggak tahu apakah dia pernah enggak kooperatif atau enggak, kan baru ini yang terbuka pemanggilan terhadap Aziz."
Azis Dijemput Paksa
Tim KPK akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, malam ini di kediamannya.
Baca Juga: Tersangka Suap Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui
Berdasarkan pantauan Suara.com, Azis yang mengenakan batik warna cokelat tiba di KPK sekitar pukul 19.55 WIB. Tampak Azis dikawal ketat tim KPK saat digelandang ke gedung KPK. Tampak pula Azis mengenakan masker.
Azis tiba tanpa mengeluarkan pernyataan apapun dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.