Suara.com - KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengamankan kasus suap yang ditangani oleh KPK.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Dari hasil penyidikan sementara KPK, kata Firli, Azis sempat menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Diketahui, Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.
Dikatakan Firli, Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," kata Firli.

Uang Muka
Firli juga menyebut jika Maskur diduga meminta uang Rp300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.
Baca Juga: Ngaku Isoman hingga Akhirnya Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Ternyata Negatif Covid-19
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata dia.