Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol

Sabtu, 25 September 2021 | 01:47 WIB
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah berstatus resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam  penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke  Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal  24 September 2021.

"Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri  di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis meninggalkan gedung KPK, sekitar pukul 01.02 WIB. Tampak anggota dewan dari fraksi Golkar itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dengan tangan terborgol berada di depan.

Baca Juga: Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulutnya, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia bungkam sambil berusaha menerobos kepungan wartawan.

Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia disebut diduga menerima suap senilai Rp  3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI