Suara.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, partainya menyiapkan pendampingan hukum untuk Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin yang pada Jumat (24/9/2021) malam ini dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendampingan hukum tersebut akan diberikan, jika memang Azis membutuhkannya. Namun menurutnya, sejauh ini Azis belum mengajukan permohonan pendampingan hukum dari Partai Golkar.
"Kami akan siapkan pendampingan hukum manakalah pak AS membutuhkan untuk didampingi dari bakumham," kata Supriansa kepada wartawan pada Jumat (24/9/2021).
Terkait sikap Partai Golkar atas penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Supriansa mengatakan, partai berlambang pohon beringin tersebut menghargai segala proses yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Mengenakan Batik, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa Tim KPK ke Gedung Merah Putih
"Golkar tentu menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim KPK akhirnya menjemput paksa Azis Syamsuddin. Berdasarkan pantauan Suara.com, Azis yang mengenakan batik warna cokelat tiba di KPK sekitar pukul 19.55 WIB.
Tampak Azis dikawal ketat tim KPK saat digelandang ke gedung KPK. Tampak pula Azis mengenakan masker. Dia tiba tanpa mengeluarkan pernyataan apapun dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: Begini Suasana di Gedung DPR saat Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Jumat Keramat
Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.