Suara.com -
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya berhasil dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencarian terhadapnya, karena mangkir dari panggilan untuk diperiksa hari ini, Jumat (24/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Azis diduga dijemput paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Penjemputan dilakukan dengan menyertakan Tim Covid-19, karena sebelumnya Azis berdalih tidak bisa hadir diperiksa karena kontak dengan pasien Covid-19.
Pantauan Suara.com, Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.55 WIB.
Baca Juga: Bungkam saat Digiring ke KPK, Penampakan Azis Syamsuddin Setelah Dijemput Paksa
Sebelum memasuki area gedung KPK ada sejumlah kendaraan yang mengawalnya mobil yang ditumpanginya.
Dia datang menggunakan pakaian yang rapi, mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat dan celana panjang hitam berbahan bahan.
Ketika dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan, anggota dewan dari fraksi Golkar itu bungkam, tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Sempat Diburu karena Alasan Isoman
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dalam pencarian Azis, ada Tim Covid-19 yang disertakan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Digelandang KPK di Jumat Keramat
"Kami mengikutsertakan Tim Covid-19 untuk memastikan kondisi beliau (Azis) ," kata Firli lewat keterangan tertulisnya.
Kabar Tersangka
Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.