BREAKING NEWS: Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Digelandang KPK di Jumat Keramat

Jum'at, 24 September 2021 | 20:03 WIB
BREAKING NEWS: Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Digelandang KPK di Jumat Keramat
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021). Dia dijemput paksa oleh tim KPK setelah mangkir pemeriksaan dengan dalih menjalani isolasi mandiri (Isoman).

Sebelumnya dia mangkir dari panggilan untuk diperiksa pada hari ini, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sebelumnya beredar informasi dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Azis diduga dijemput paksa dari kediaman di kawasan Jakarta Selatan, setelah berdalih sedang menjalani isolasi mandiri, karena baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

Pantauan Suara.com,  anggota dewan dari fraksi Golkar itu tiba di KPK sekitar pukul 19.55 WIB.

Baca Juga: Profil Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR yang Tersandung Kasus Suap

Tiba di KPK  dia menggunakan baju batik lengan panjang berwarna coklat dan celana hitam bahan serta mengenakan masker.

Azis tiba tanpa mengeluarkan pernyataan apapun,  dan langsung menuju keruangan pemeriksaan.

Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.

Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.

Baca Juga: Azis DPO KPK, Firli Bahuri: Jika Ketemu Langsung Tes Covid, Jika Negatif Dibawa ke KPK

Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI