MAKI Minta KPK Kirim Dokter, jika Azis Syamsuddin Terbukti Bebas Covid Bisa Dijemput Paksa

Jum'at, 24 September 2021 | 19:44 WIB
MAKI Minta KPK Kirim Dokter, jika Azis Syamsuddin Terbukti Bebas Covid Bisa Dijemput Paksa
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kondisi kesehatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Salah satunya dengan mengirim tim dokter.

Wakil Rakyat dari Fraksi Golkar itu seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021) ini atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Lampung Tengah. Dia beralasan tidak hadir karena baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

"Saya minta kepada KPK untuk melakukan kroscek, mengirim tim dokter dan petugas yang bisa melakukan SWAB PCR untuk memastikan bahwa Azis Syamsuddin sehat dan Azis bebas Covid harus dipastikan dulu," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Boyamin menuturkan pemeriksaan kesehatan itu bukan karena tidak percaya dengan alasan Azis, namun hal itu memang standar pemeriksaan. Terlebih beredar informasi, Azis diduga telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Sindir Jokowi Soal Polemik TWK: Jadi Saksi Nikah Sigap, Ditanya Masalah KPK Gagap

Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)

"Saya berharap begitu, karena bisa saja, ini bukan berarti bukan tidak percaya atau mengagap Azis Syamsuddin bohong, tapi standarnya begitu kalau ada orang yang mengaku sakit dikirimkan dokter sebagai second opinion," kata Boyamin.

Lanjutnya, jika terbukti dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19, KPK dapat melakukan penjemputan paksa.

"Kalau dipastikan memang sehat dan tidak terpapar Covid-19, KPK mestinya, karena sudah memanggil hari ini dan dugaan saya memanggil sebagai tersangka maka dilakukan upaya paksa. Yaitu penangkapan dan juga sudah dibawa ke kantor KPK untuk ditahan," ujar Boyamin.

"Kalau memang dia sudah statusnya tersangka, tapi kalau status nya masih saksi ya harus ditunggu sampai tanggal 4 Oktober 2021 (sesuai permintaan Azis) untuk hadir. Kalau tidak hadir sekali lagi baru boleh, dilakukan upaya paksa dengan penjemputan. Dalam 24 jam diperiksa nanti dipulangkan boleh pulang," sambungnya.

Alasan Azis Syamsuddin

Baca Juga: Abaikan Panggilan KPK Alasan Isoman, Golkar Klaim Masih Cari Info Kondisi Azis Syamsuddin

Sebelumnya dari informasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Azis berhalangan hadir karena berdalih baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

"Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah, mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," kata Ali.

Ali pun mengatakan, KPK berharap kondisi anggota dewan itu baik-baik saja, sehingga pemeriksaan dapat segera dilakukan.

"Kami berharap kondisi suadara AZ (Azis) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," katanya.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak mengenai kasus yang kini ditangani terkait keterlibatan Azis Syamsuddin.

"Hingga kini, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI