Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pembahasan mengenai perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Permintaan Pemkot Bekasi untuk menaikan kompensasi mendapatkan lampu hijau.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Syaripudin mengatakan, kemungkinan besar permintaan menaikan kompensasi itu akan dipenuhi. Dalam PKS antara kedua pihak, harus saling menguntungkan.
"Kan ada tim untuk membahas soal kompensasi. Pastinya permintaan dari Pemkot Bekasi disetujui Pemprov DKI karena pembahasan itu saling memahami, yang dilihat kedua belah pihak," ujar Syaripudin saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Menurut Syaripudin, dalam PKS itu sudah diatur mengenai isu pemulihan lingkungan, infrastruktur, hingga bantuan dana kompensasi. Pihaknya sudah mengakomodir berbagai komponen perjanjian ini sejak lama.
Baca Juga: Soal TPST Bantargebang, Bekasi Minta Rp800 Milyar, Wali Kota: Nah, Kita Belum Bahas
"Kalau yang jadi komponen dari PKS itu kan semuanya diakomodir. Soal pemulihan lingkungan dan termasuk dalam bantuan keuangannya, itu semua diakomodir," katanya.
Ditargetkan akhir bulan Oktober pembahasan soal perpanjangan kontrak ini bisa selesai. Selanjutnya penggunaan TPST Bantargebang bisa diperpanjang untuk lima tahun ke depan.
"Itu sudah kita lakukan sejak lama dengan lain-lain yang termasuk dalam lima item lingkup dalam kerjasama Pemkot Bekasi dan pemprov DKI," katanya.