Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan pemeriksaan yang diagendakan oleh lembaga antirasuah tersebut pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Pemanggilan anggota dewan dari Partai Golkar itu, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan maling (korupsi) di Lampung Tengah. Sebelumnya juga beredar informasi Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini, KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun, kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya kepada wartawan.
Kata dia, Azis berhalangan hadir, karena berdalih baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Sindir Jokowi Soal Polemik TWK: Jadi Saksi Nikah Sigap, Ditanya Masalah KPK Gagap
"Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah, mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19," jelasnya.
Ali pun mengatakan, KPK berharap kondisi anggota dewan itu baik-baik saja, sehingga pemeriksaan dapat segera dilakukan.
"Kami berharap kondisi suadara AZ (Azis) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," katanya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak mengenai kasus yang kini ditangani terkait keterlibatan Azis Syamsuddin.
"Hingga kini, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," sambungnya.
Baca Juga: Abaikan Panggilan KPK Alasan Isoman, Golkar Klaim Masih Cari Info Kondisi Azis Syamsuddin