"Ada dua korban. Satu luka tusuk, satu yang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Ivan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]