Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (23/9/2021) kemarin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Dari tiga lokasi, KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara ini.
"Kamis (23/9/2021), Tim Penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).
Adapun tiga lokasi yang digeladah adalah, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo hingga Ajudan Hasan Aminuddin Diperiksa KPK
"Dari ketiga lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara," jelas Ali.
Selanjutnya dari beberapa dokumen itu penyidik KPK akan melakukan pendalaman.
"Akan dilakukan analisa mengenai keterkaitan dokumen dimaksud dan berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Ali.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Andi Merya Jadi Bupati Perempuan Kedua Ditangkap KPK di 2021, Pertama Probolinggo