Apa itu Domisili? Pengertian dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 13:25 WIB
Apa itu Domisili? Pengertian dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Apa itu Domisili? Pengertian dan Perbedaannya dengan Alamat KTP - Ilustrasi rumah masyarakat di Labuan Bajo, NTT. (Dok: PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Domisili adalah istilah yang sering kita temui dalam berbagai urusan administrasi atau pencatatan informasi pribadi. Sebenarnya apa itu domisili? Simak penjelasannya berikut ini.

Kita sering kali kebingungan dalam membedakan alamat domisili dan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka dari itu simak baik-baik berikut penjelasan apa itu domisili.

Arti Domisili

Domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang memiliki arti tempat tinggal. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Domisili merupakan tempat kediaman sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Dalam KBBI juga, domisili juga dapat diartikan sebagai kediaman dan bertempat tinggal.

Baca Juga: Tanpa Surat Domisili, Sekarang Masyarakat Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di Bandara Soeta

Secara yuridis, domisili dapat diartikan sebagai tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Sementara itu menurut hukum perdata, domisili merupakan tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Domisili biasanya diperlukan dalam mengurus berbagai persyaratan pencatatan informasi pribadi seperti untuk mendaftar pembayaran pajak, pernikahan, perceraian, tuntutan hukum, pemilihan umum dan lain sebagainya yang masih berhubungan dengan administrasi.

Artinya alamat domisili merupakan alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Alamat domisili terkadang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Contoh kasus domisili

Contoh kasus dari domisili dan alamat KTP adalah ketika seseorang pergi dari daerah asalnya yang tertera dalam KTP dan memutuskan tinggal di daerah lain untuk menuntut ilmu maupun bekerja dalam jangka waktu yang lama, maka alamat domisili adalah alamat tempat yang disinggahi sementara dalam melaksanakan kewajibannya untuk menuntut ilmu maupun bekerja.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Biasanya warga yang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisili, sering kali akan diarahkan untuk mengurus sejumlah persyaratan tambahan dalam administrasi seperti surat keterangan domisili terlebih dahulu.

Itulah informasi singkat mengenai perbedaan alamat domisili dengan alamat KTP.

Perlu diingat sekali lagi, domisili adalah alamat tempat tinggal saat ini dan bisa jadi berbeda dengan yang tercatat secara administrasi. Semoga informasi berikut ini dapat membantu kamu yang kebingungan dalam menuliskan alamat KTP dan alamat domisili dalam pencatatan data pribadi.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI