Suara.com - Empat pemburu harimau Sumatera ditangkap petugas gabungan Tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan Polda Riau pada Kamis, 24 September 2021, pagi.
Dengan penangkapan terhadap empat pemburu harimau, transaksi penjualan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di areal SPBU Kubang, Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, gagal total.
Empat penjahat serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.
"Saya mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau Sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab."
Baca Juga: Geger Lagi, Temuan Jejak Harimau Tak Jauh dari Pemukiman Warga di Siak
"Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam pernyataan tertulis.
Empat pemburu satwa dilindungi akan dituntut melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Informasi mengenai rencana transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa harimau Sumatera berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui call center BKSDA Riau.
Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen. Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, tim operasi menangkap empat pemburu di SPBU Kubang, Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Satu lembar kulit harimau utuh dibawa dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera
“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.
Sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58), pemburu liar, dan menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT1, RW 8, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Tim mengamankan satu kulit harimau lengkap, dua ekor janin rusa, dan dua sepeda motor serta alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.