Sebut Kemendikbud Paparkan Data Salah, Pemprov DKI: Hati-hati Pakai Istilah Klaster

Jum'at, 24 September 2021 | 13:13 WIB
Sebut Kemendikbud Paparkan Data Salah, Pemprov DKI: Hati-hati Pakai Istilah Klaster
Sebut Kemendikbud Paparkan Data Salah, Pemprov DKI: Hati-hati Pakai Istilah Klaster. Ilustrasi--Sejumlah siswa mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) hari kedua di SDN 03 Duri Kepa, Kebon Jeruk , Jakarta Barat, Rabu (1/9/2021). [ANTARA/Walda Marison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan data yang dipaparkan Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal temuan 25 klaster di sekolah adalah salah. Pemprov pun memberikan peringatan dalam menyampaikan data.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, mengatakan penggunaan istilah klaster Covid-19 tidak bisa sembarangan. Suatu tempat bisa dikatakan klaster karena ada dua kasus penularan Covid-19 di lokasi yang sama.

“Kami perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Dengan demikian, maka ketika terjadi penularan Covid-19 kepada para siswa, belum tentu ada klaster baru. Bisa saja mereka tertular di tempat lain, bukan di sekolahnya.

Baca Juga: Kenapa Sekolah Tatap Muka Dibatasi?

“Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," terangnya.

Pelajar di SMK Negeri 47 Jakarta mengikuti uji coba PTM tahap kedua, Rabu (9/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Pelajar di SMK Negeri 47 Jakarta mengikuti uji coba PTM tahap kedua, Rabu (9/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah selesai memeriksa data Kemendikbud soal temuan 25 klaster Covid-19 di sekolah selama masa PTM. Data tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah. 

Seharusnya acuan penentuan klaster didapatkan dari hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. 

Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021. Padahal, PTM di Jakarta baru dimulai 30 Agustus lalu. Sehingga data tersebut tidak menggambarkan kasus baru setelah PTM Terbatas dimulai.

Baca Juga: Cek Data Kemendikbud, Pemprov DKI Bantah Ada 25 Klaster Covid-19 di Sekolah Selama PTM

"Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster COVID-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakart," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Nahdiana menyebut dari dua sekolah itu, tidak ada satupun temuan penularan Covid-19 di sekolah.

"Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus COVID-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI