Status Hukum Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Ajak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Jum'at, 24 September 2021 | 12:58 WIB
Status Hukum Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Ajak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Politis Partai Golkar Azis Syamsuddin diperiksa KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah, sementara ini baru awal. Kita nggak tahu (ke depannya), kita tidak bisa bersumsi beliau pasti bersalah," kata Habiburokhman, Jumat (24/9/2021).

Terhadap anggota DPR yang dinyatakan melanggar hukum, MKD tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Nggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Ya kita kedepankan hukum sebagai panglima, kita tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI