"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah, sementara ini baru awal. Kita nggak tahu (ke depannya), kita tidak bisa bersumsi beliau pasti bersalah," kata Habiburokhman, Jumat (24/9/2021).
Terhadap anggota DPR yang dinyatakan melanggar hukum, MKD tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Nggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Ya kita kedepankan hukum sebagai panglima, kita tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," kata Habiburokhman.