Status Hukum Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Ajak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Jum'at, 24 September 2021 | 12:58 WIB
Status Hukum Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Ajak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Politis Partai Golkar Azis Syamsuddin diperiksa KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati proses hukum di KPK dan mengajak publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah menyangkut kabar yang menyebutkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi.

"Setahu saya berita-berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement resmi. "

"Nah ini kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai-andai kalau belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan."

Dasco menyarankan jurnalis untuk konfirmasi langsung ke KPK ketimbang berspekulasi mengenai status hukum Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Keberadaan Azis Syamsuddin Jadi Misteri

"Nah itu tanya saja ke KPK benar atau nggak, karena yang seperti ini kan hanya KPK yang tahu," ujar Dasco.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum Azis.

Kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang berperkara dalam waktu dekat.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.

"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip." 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, MKD DPR Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman mengatakan masih mencermati perkembangan dan akan menghormati proses hukum.

"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah, sementara ini baru awal. Kita nggak tahu (ke depannya), kita tidak bisa bersumsi beliau pasti bersalah," kata Habiburokhman, Jumat (24/9/2021).

Terhadap anggota DPR yang dinyatakan melanggar hukum, MKD tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Nggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Ya kita kedepankan hukum sebagai panglima, kita tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," kata Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI