Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pensiunan jenderal bintang dua itu divonis hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.
Usai mendengar putusan tersebut, Kivlan Zen yang sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya menyatakan menolak putusan tersebut. Pasalnya, semua bukti dan saksi fakta yang diharikan dalam pledoi tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.
Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, Kivlan tetap menolak. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan kehormatan Kivlan Zen.
"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," sambungnya.
Atas hal itu, Kivlan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Tidak hanya itu, Kivlan juga menegaskan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," imbuh dia.
Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.