Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis hukuman penjara 4 bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim, dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hari ini adalah Kivlan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Sebab, hakim menilai perbuatan pensiunan jenderal bintang dua itu meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.
Terkait hal yang meringankan dalam putusan ini adalah Kivlan yang sebelumnya belum pernah menjalani hukuman hingga mempunyai beban tanggungan keluarga. Faktor usia Kivlan yang sudah lanjut juga dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," sambung hakim.
Hakim juga menjadikan sepak terjang dan pengandian Kivlan Zen selama berdinas di TNI Angkatan Darat sebagai hal yang meringankan. Hakim menyebut jika eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pernah berbakti dalam tugas operasi di Papua dan Timor Timur (sekarang Timor Leste).
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," lanjut hakim.
Hakim juga menyebut jika Kivlan memiliki tanda jasa dalam tugas dan misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan The Moro National Liberation Front (MNLF) pimpinan Nur Misuari pada medio 1995 sampai 1996. Tidak hanya itu, Kivlan juga bersaja dalam operasi pembebasan WNI yang disandera oleh pimpinan Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam.
"Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tegas hakim.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta
Terbukti Bersalah