Kelompok HAM Minta Nur Sajat Tidak Dipulangkan ke Malaysia, Ini Alasannya

Jum'at, 24 September 2021 | 12:37 WIB
Kelompok HAM Minta Nur Sajat Tidak Dipulangkan ke Malaysia, Ini Alasannya
Millen Cyrus bersama Lucinta Luna dan Nur Sajat (kanan). (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch mendesak Thailand untuk tidak mendeportasi Nur Sajat ke Malaysia setelah dilaporkan ditangkap di Negeri Gajah Putih tersebut.

Menyadur World Of Buzz Kamis (23/9/2021), wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menekankan bahwa Nur Sajat tidak boleh dideportasi.

"Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dipulangkan ke #Malaysia," jelas Phil Robertson dalam sebuah tweet.

"Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia," sambungnya.

Baca Juga: Mantap, Petai Dumai Tembus Pasar Ekspor Malaysia

Media Malaysia Astro Awani melaporkan bahwa pihak berwenang Thailand belum menerima permintaan apa pun tentang Nur Sajat dari pihak berwenang Malaysia.

Proses ekstradisi akan membutuhkan protokol panjang karena undang-undang imigrasi Thailand. Pihak berwenang masih mempertimbangkan opsi lain.

Khmer Times melaporkan bahwa Nur Sajat diduga menerima ancaman pembunuhan dari warga Malaysia jika dia pulang ke negaranya.

Nur Sajat juga telah menerima tawaran pengungsi di Australia, namun ia belum mengajukan permohonan untuk tawaran tersebut.

Astro Awani melaporkan jika pihak berwenang Malaysia mengklaim jika Nur Sajat telah ditangkap pada 8 September di Thailand.

Baca Juga: Jelang Piala AFF 2020, Pelatih Malaysia Soroti Peran Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Pengusaha kosmetik 36 tahun tersebut ditangkap karena memiliki paspor yang tidak sah dan didakwa melakukan pelanggaran imigrasi.

Sejak Nur Sajat dilaporkan ditangkap, tagar #LeaveSajatAlone sempat menjadi trendi di seluruh platform media sosial.

Sajat didakwa pada Januari 2020 di pengadilan Islam Kuala Lumpur karena berpakaian sebagai seorang wanita di sebuah acara keagamaan pada tahun 2018.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Nur Sajat pada Februari setelah dia tidak hadir untuk sidang, dan buron sejak itu. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI