Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari hukuman penjara kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan jika Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Baca Juga: Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Kasus Senpi Ilegal
Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.
Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal