Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. Dari 11 saksi yang akan diperiksa, salah satunya merupakan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Para saksi diperiksa untuk tersangka Marhaini (MRH), Direktur CV Hanamas dan tersangka lainnya di Kantor BPKP Kalimantan Selatan, Jumat (24/9/2021).
"Hari ini (24/9) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewa keterangan tertulisnya.
Setidaknya ada 11 orang yang hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Selain Bupati Abdul Wahid, orang-orang yang dimintakan keterangannya adalah staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kab HSU/PPTK, Nofi Yanti, Marhaidi (Kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas), H Sapuani alias Haji Ulup (pemilik CV Lovita), dan Kamaria (CV Agung Perkasa).
Kemudian, Haji Halim (CV Alabio), Iping (PNS/mantan Ajudan Bupati), Hadi (kontraktor), Syaifulah (Kabag Pembangunan 2019), Asoi (PT Karya Anisa Gemilang) Wiraswasta dan Wahyu Tunjung (PT Haidasari) Wiraswasta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.
Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.
Alex menyebut sebelum melaksanakan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi. Dimana Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.
Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucap Alex.