KPK Jebloskan Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 11:06 WIB
KPK Jebloskan Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (rompi jingga). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ali mengatakan Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya pula. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI