Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Namun hingga kini keadaan maupun keberadaannya masih menjadi misteri.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa menyampaikan, bahwa dirinya hingga kini belum mengetahui kondisi Azis Syamsuddin seperti apa.
"Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini," kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Azis sendiri usai dikabarkan jadi tersangka, diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini di KPK. Supriansa mengaku tidak bisa memastikan apakah Azis akan mendatangi pemeriksaan itu atau tidak.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, MKD DPR Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Ia meminta semua pihak sama-sama menunggu dan melihat apakah Azis benar-benar datangi KPK atau tidak untuk penuhi panggilan pemeriksaan.
"Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK hari ini atau seperti apa sebagaimana telah diberitakan bahwa hari ini beliau akan diperiksa KPK," tuturnya.
Jadi Tersangka
Wakil Ketua DPR RI dikabarkan telah berstatus menjadi tersangka. Status tersebut kabarnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar itu menyeruak saat KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Nasib Azis di DPR Bakal Tunggu Keputusan Pengadilan?
Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan koperatif.
"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip," katanya.