Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota parlemen yang sedang tersangkut masalah hukum.
Pernyataan itu sekaligus menjawab ihwal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, tidak adanya bantuan hukum itu menegaskan bahwa DPR tidak akan mencampuri atau mengintevensi suatu proses hukum yang dialami Dewan.
"Nggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Ya kita ke depankan hukum sebagai panglima, kita tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," kata Habiburokhman kepada wartawan dikutip Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Nasib Azis di DPR Bakal Tunggu Keputusan Pengadilan?
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan MKD DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum Azis kepada lembaga antirasuah.
Ia berujar MKD menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. MKD berpendapat bahwa KPK pastinya telah melakukan segala kebijakan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
"Hingga saat ini kami akan mencermati proses hukum ini dan kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut atau ikut campur tangan, kami tidak akan seperti itu," kata Habiburokhman.
Sementara itu, terkait komunikasi dan aktivitas terakhir Azis di DPR selaku pimpinan, Habiburokhman mengaku sudah lama tidak komunikasi. Bahkan menurut catatan pribadinya, Azis sudah lama tidak terlihat sejak hadir dalam rapat terakhir satu bulan lalu.
"Saya sudah lama tidak ada komunikasi dengan beliau, kalau tidak salah Paripurna sebulan lalu ada beliau tuh," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, MKD DPR: Kami Tak Akan Intervensi