Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Nasib Azis di DPR Bakal Tunggu Keputusan Pengadilan?

Jum'at, 24 September 2021 | 10:35 WIB
Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Nasib Azis di DPR Bakal Tunggu Keputusan Pengadilan?
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bicara ihwal status Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR di Parlemen. Hal itu menyusul kabar ditetapkannya Azis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan MKD kekinian masih mencermati kabar berkaitan status hukum Azis di KPK.

Perihal kabar Azis berstatus tersangka, jika memang benar menurut Habiburokhman penetapan tersangka baru awal dari proses peradilan. Sehingga MKD DPR masih akan mencermati dan menunggu proses di peradilan lebih lanjut.

"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah, sementara ini baru awal. Kami enggak tahu (ke depannya), kami tidak bisa berasumsi beliau pasti bersalah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

MKD DPR memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Parlemen yang sedang tersangkut masalah hukum.

Pernyataan itu sekaligus menjawab ihwal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Habiburokhman mengatakan tidak adanya bantuan hukum itu menegaskan bahwa DPR tidak akan mencampuri atau mengintevensi suatu proses hukum yang dialami Dewan.

"Enggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Ya kita kedepankan hukum sebagai panglima, kita tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan MKD DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum Azis kepada lembaga KPK.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, MKD DPR: Kami Tak Akan Intervensi

Ia berujar MKD menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. MKD berpendapat bahwa KPK pastinya telah melakukan segala kebijakan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI