Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bicara ihwal status Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR di Parlemen. Hal itu menyusul kabar ditetapkannya Azis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan MKD kekinian masih mencermati kabar berkaitan status hukum Azis di KPK.
Perihal kabar Azis berstatus tersangka, jika memang benar menurut Habiburokhman penetapan tersangka baru awal dari proses peradilan. Sehingga MKD DPR masih akan mencermati dan menunggu proses di peradilan lebih lanjut.
"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah, sementara ini baru awal. Kami enggak tahu (ke depannya), kami tidak bisa berasumsi beliau pasti bersalah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, MKD DPR: Kami Tak Akan Intervensi
MKD DPR memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Parlemen yang sedang tersangkut masalah hukum.
Pernyataan itu sekaligus menjawab ihwal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Habiburokhman mengatakan tidak adanya bantuan hukum itu menegaskan bahwa DPR tidak akan mencampuri atau mengintevensi suatu proses hukum yang dialami Dewan.
"Enggak ada, makanya kita tidak akan intervensi. Ya kita kedepankan hukum sebagai panglima, kita tidak akan ikut campur dengan memberikan bantuan hukum kepada Pak Azis Syamsuddin," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan MKD DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum Azis kepada lembaga KPK.
Baca Juga: Beredar Info Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, MAKI: KPK Harus Segera Beri Kepastian Hukum
Ia berujar MKD menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. MKD berpendapat bahwa KPK pastinya telah melakukan segala kebijakan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
"Hingga saat ini kami akan mencermati proses hukum ini dan kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut atau ikut campur tangan, kami tidak akan seperti itu," kata Habiburokhman.
Kata KPK soal Kabar Azis Tersangka
Sebelumnya beredar kabar jika Azis Syamsuddin sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
Kabar itu menyeruak saat KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan koperatif.
"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip," katanya.
Golkar Tidak Tahu Status Hukum Azis
DPP Partai Golkar hingga kini belum mengetahui kabar perihal status Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin yang kekininan namanya terseret dalam sejumlah kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informais resmi apapun perihal penetapan status hukum Azis.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya. Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Supriansa mengatakan Partai Golkar menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait Azis.
"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujar Azis.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan hal serupa. Ia turut mendoakan Azis.
Dave mengatakan bahwa DPP Partai Golkar tentunya melakukan komunikasi dengan Azis. Namun berkaitan dengan status hukum Azis, ia sendiri mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut.
"Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara ketua umum dengan Pak Azis ataupun dengan sekjen. Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," ujar Dave.