Modus Licik Pria Cibinong Kalah Trading Rp 2 M, Tipu Kerabat dan Tetangga Miliaran Rupiah

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 10:19 WIB
Modus Licik Pria Cibinong Kalah Trading Rp 2 M, Tipu Kerabat dan Tetangga Miliaran Rupiah
Seorang guru MI di Bogor menipu ratusan orang dalam investasi bodong. (Ayobogor.com/Yogi Faisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pria berinisial IR (32) yang merupakan tersangka kasus investasi bodong di sekitar kediamannya, yakni Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harun menyebutkan, keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga dan keluarganya.

Baca Juga: Guru Madrasah di Bogor Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," kata Harun.

Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar," Handreas. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Ngeri! Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Cibinong Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI