Suara.com - Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul yang telah menyeret mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan bakal memasuki babak baru. Yoory bakal segera disidangkan setelah berkas penyidikan kasus yang menimpanya itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
Terkait peningkatan status kasus ini ke tahap penuntutan, penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Yoory Corneles Pinontoan ke jaksa penuntut umum untuk dapat segera disidangkan.
"Tim penyidik, Kamis (23/9) telah selesai melaksanakan tahap II tersangka YRC kepada tim jaksa, karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Selanjutnya, kata Ali, penahanan menjadi kewenangan tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September sampai dengan 12 Oktober 2021, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga: Beredar Info Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, MAKI: KPK Harus Segera Beri Kepastian Hukum
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Yoory ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Ia mengatakan selama proses penyidikan untuk tersangka Yoory, juga telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Baca Juga: BEM SI Ancam Demo Besar-besaran Jika Jokowi Tak Angkat TWK KPK Jadi ASN
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta adanya dokumen yang disusun secara backdate dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (Antara)