Peserta Tes CPNS Bebas Aturan Ganjil Genap di TMII

Jum'at, 24 September 2021 | 09:43 WIB
Peserta Tes CPNS Bebas Aturan Ganjil Genap di TMII
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membebaskan aturan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap alias gage di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) khusus bagi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Diperkirakan ada 12 ribu peserta yang akan mengikuti tes tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perharinya ada sekitar 1.200 peserta yang mengikuti tes CPNS di TMII. Pembebasan aturan ganjil-genap bagi peserta tes CPNS dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

"Pelaksanaan ganjil genap di TMII untuk sementara kami cabut, khusus untuk masyarakat yang akan melaksanakan tes CPNS di TMII," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Sambodo menegaskan, aturan ganjil-genap masih tetap berlaku kepada masyarakat yang hendak berwisata ke TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. Hal serupa juga berlaku di tiga kawasan yang meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Baca Juga: Menteri Perhubungan RI Sampaikan Sistem Ganjil Genap Kawasan Wisata Cegah COVID-19

"Ganjil-genap tetap terus berjalan, baik di tiga kawasan maupun ganjil-genap di tempat wisata," jelasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di TMII dan Taman Impian Jaya Ancol sejak 17 September 2021 pekan lalu. Total ada empat pos pengendalian yang didirikan untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.

Dua pos pengendalian didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.

Kebijakan ganjil-genap di dua kawasan wisata ini diberlakukan sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Dasar hukum diterpakan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Selama PPKM, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI