Kejagung Sita Tanah Seluas 26.765 Meter Persegi di Kepri Milik Tersangka Asabri

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 09:05 WIB
Kejagung Sita Tanah Seluas 26.765 Meter Persegi di Kepri Milik Tersangka Asabri
ILUSTRASI: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita bangunan atau tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/3/2021) (ANTARA/HO-Puspenum Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyita tanah seluas 26.765 meter persegi (m2) milik Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokcrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Tanah yang disita seluas 26.765 meter persegi berupa empat bidang tanah dan atau bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Leonard menyebutkan, lokasi aset yang disita tersebut berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyitaan aset milik tersangka Asabri tersebut, kata Leonard, telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas IA dengan Nomor : 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung

Adapun aset tanah yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 1.700 m2. Kemudian, 3.568 m2, 3.117 m2, dan 18.380 m2. Diketahui pula, seluruh aset tanah milik Teddy diatasnamakan ke PT Tanjung Pinang Sakti.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menyita dua unit mobil mewah jenis BMW tipe 520i milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo pada Senin (13/9). Kedua unit mobil tersebut dengan nomor polisi polisi B-1136-SAQ dan B-1347-SAO itu telah dititipkan ke kantor pusat Asabri di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri aset para tersangka Asabri yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga saat ini nominal aset tersangka Asabri yang telah disita, sementara sebesar Rp 15,2 triliun. Angka ini masih jauh dari kerugian negara yang disebabkan oleh megakorupsi dengan tersangka sebanyak 13 orang dan 10 tersangka manajer investasi, sebesar Rp 22,78 triliun. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI