Sempat Ditangkap Polisi, Delapan Aktivis FPR Sudah Dipulangkan

Jum'at, 24 September 2021 | 08:13 WIB
Sempat Ditangkap Polisi, Delapan Aktivis FPR Sudah Dipulangkan
Delapan massa FPR diamankan polisi saat menggelar kampanye Hari Tani Nasional, Kamis (23/9/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Delapan massa Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang sempat ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah dipulangkan pada Kamis (23/9/2021) malam. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan usai diamankan pada Kamis siang.

Dalam keterangan tertulis, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut, pihaknya juga melayani para aktivis FPR yang diamankan tersebut. Bahkan, dia mengatakan, delapan aktivis yang dipulangkan itu dijemput oleh para orang tuanya.

"Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," kata Setyo, Jumat (24/8/2021).

Setyo menjelaskan, mereka tidak diperkenankan menggelar aksi lantaran Ibu Masih berada dalam aturan PKKM Level 3. Agar tidak terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dan kerumunan dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, maka polisi mengamankan mereka.

Baca Juga: Delapan Massa FPR Ditangkap Polisi Buntut Kampanye Peringatan Hari Tani Nasional

Setyo merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada Pasal 6, yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Hal itu lanjut Setyo juga diatur dalam Inmendagri nomor : 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dengan berdasar aturan tersebut, beber Setyo, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19. Sebab, potensi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif.

"Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, delapan orang yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) ditangkap usai menggelar kampanye global untuk menyikapi pertemuan tingkat tinggi UN-Food System Summit. FPR dan rangkaian memperingati Hari Tani Nasional 2021. Kampanye tersebut berlangsung di Taman Aspirasi sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Kampanye Peringatan Hari Tani Nasional, Delapan Massa FPR Diamankan Polisi

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, rekan-rekan FPR yang juga tergabung dalam Global People Summit (GPS) baru saja membuka banner dan langsung diadang oleh pihak kepolisian. Sebanyak 8 orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat.

"Aksi demonstrasi yang dilakukan di Jakarta di hadapi dengan penangkapan oleh Kepolisian Jakarta Pusat. Peserta aksi baru membuka aksi kemudian pihak kepolisian membubarkan aksi dan membawa delapan orang peserta aksi ke kantor polisi," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan FPR.

Mereka yang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat adalah Kurniawan Sabar selaku Direktur INDIES, Symphati Dimas selaku Ketua PP FMN, Adzkia dari INDIES, Aufa dari FMN UI, Suib, Bayu, Oktio, dan Krisna dari FMN Unas.

Terhadap perlakukan tersebut, FPR meminta agar delapan orang tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat. Artinya, mereka yang diamankan harus segera dibebaskan tanpa harus menjalani proses pemeriksaan.

"Bebaskan sekarang juga tanpa syarat, tanpa kekerasan fisik, tanpa pemeriksaan paksa dari seluruh peserta aksi Front perjuangan Rakyat hari ini," tegas FPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI