Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berencana kembali melanjutkan program pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19. Alasannya, belum ada arahan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk penyalurannya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan program pembagian BST merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya juga sudah mengumumkan mengenai penghentian program ini.
"Kita sudah ikut kebijakan pemerintah pusat. Saya sudah buat pengumuman di Instagram Dinas Sosial," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Penyaluran BST di Jakarta menggunakan dua sumber dana, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dari Kemensos. Namun komando untuk penyalurannya berada di tangan Risma.
Baca Juga: Dinsos DKI: Kita Ikut Kebijakan Pusat untuk BST Dihentikan
"Itu kan satu program Kemensos satu APBD, kalau Kemensos enggak ada, berarti DKI juga enggak ada," jelas Premi.
Meski tak ada Bansos, bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako tetap berjalan.
"Kalau PKH memang rutin," pungkas Premi.
Sebelumnya pada Selasa (21/9/2021), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tak lagi melanjutkan penyaluran BST Covid-19 karena hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Risma.
Baca Juga: Lanjutkan Program Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi, Kemensos Siapkan Rp 78,25 Triliun
Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi COVID-19.
"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," tegas Risma.