Berapa Gaji DPR yang Sebenarnya? Ini Rincian Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 18:26 WIB
Berapa Gaji DPR yang Sebenarnya? Ini Rincian Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat
Berapa Gaji DPR yang Sebenarnya? Ini Rincian Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat - Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan mengenai gaji anggota DPR menjadi topik hangat setelah baru-baru ini anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Krisdayanti mengumbar pendapatannya sebagai wakil rakyat. Lalu berapa gaji DPR setiap bulannya?

"Tanggal 1 Rp 16 juta, tanggal 5 Rp 59 juta kalau tidak salah," ujar Krisdayanti yang mengungkapkan ‘perkiraan’ gaji DPR dalam sebuah wawancara, dikutip Suara.com pada Rabu (15/9/2021).

Tidak cukup hanya gaji dan tunjangan saja, istri Raul lemos ini juga mengaku menerima dana aspirasi. Tak tanggung-tanggung, Krisdayanti merima Rp 450 juta, lima kali dalam setahun.

Tapi, Fahri Hamzah, mantan wakil ketua DPR RI di podcast Deddy Corbuzier justru menambahi. Ia juga menyebut bahwa yang diungkap KD belum semuanya. Pertanyaan kemudian muncul, berapa gaji DPR sebenarnya?

Baca Juga: Ditanya Gaji dan Tunjangan, Ketua DPRD Cianjur: No Comment

Berapa Gaji DPR? Ini Jawabannya

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekjen DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, ada tiga kategori pemberian gaji anggota DPR. Yaitu untuk anggota DPR yang merangkap jabatan Ketua, kemudian jabatan Wakil Ketua, dan anggota biasa.

Jika dihitung, setiap bulannya gaji yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp 50 juta, sedangkan yang merangkap ketua di atas Rp 65 juta, dan wakil ketua lebih dari Rp 62 juta. 

Rincian Gaji anggota DPR Merangkap Ketua

  • Gaji pokok : Rp. 5.040.000
  • Tunjangan melekat istri : Rp. 504.000
  • Tunjangna melekat anak : Rp. 201.000 (untuk 2 anak)
  • Tunjangan jabatan : Rp. 18.900.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp. 6.690.000
  • Tunjangan komunikasi : Rp. 16.400.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 5.250.000

Rincian Gaji anggota DPR Merangkat Wakil Ketua

Baca Juga: Tuai Kritik Gegara Bongkar Gaji DPR RI, Krisdayanti Justru Dipuji Fahri Hamzah

  • Gaji pokok : Rp. 4.620.000
  • Tunjangan melekat istri : Rp. 462.000
  • Tunjangna melekat anak : Rp. 184.000 (untuk 2 anak)
  • Tunjangan jabatan : Rp. 15.600.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp. 6.450.000
  • Tunjangan komunikasi : Rp. 16.000.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 4.500.000

Rincian Gaji anggota DPR Biasa

  • Gaji pokok : Rp. 4.200.000
  • Tunjangan melekat istri : Rp. 420.000
  • Tunjangna melekat anak : Rp. 168.000 (untuk 2 anak)
  • Tunjangan jabatan : Rp. 9.700.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp. 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi : Rp. 15.540.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran : Rp. 3.750.000

Uang Tambahan yang Diterima Anggota DPR secara Umum

  • Uang sidang : Rp. 2.000.000
  • Tunjangan beras : Rp. 30.000
  • Tunjangan PPh 21 : Rp. 2.600.000
  • Listrik dan telepon : Rp. 7.700.000
  • Asisten anggota : Rp. 2.250.000

Biaya Perjalanan Dinas Per Hari

  • Uang harian daerah tingkat I : Rp. 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II : Rp. 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I : Rp. 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II : Rp. 3.000.000

Fasilitas Anggota DPR

Selain gaji dan tunjangan ini, setiap anggota DPR, baik yang merangkap pimpinan atau tidak, difasilitasi kredit mobil Rp 70 juta per periode.

Lalu dianggarkan pula biaya perjalanan dinas untuk seluruh anggota DPR, dengan jumlah yang sama: uang harian Rp 5 juta untuk kunjungan ke daerah tigkat I, Rp 4 juta ke daerah tingkat II, uang representasi Rp4 juta per hari ke daerah tingkat I, dan Rp 3 juta per hari ke daerah tingkat II. Belum lagi, ada rumah dinas hingga dana pensiun.

Jadi bagaimana menurut Anda? Apakah dengan gaji DPR berdasarkan aturan diatas sesuai dengan yang disebutkan oleh Krisdayanti?

Demikian tadi informasi mengenai berapa gaji DPR, mulai dari yang menjabat ketua, wakil ketua, hingga anggota biasa lengkap dengan uang tambahan di luar gaji rutin.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI