Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di beberapa provinsi. Total, ada 20 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan puluhan tersangka tersebut diamankan sejak Agustus hingga September 2021 ini.
"Berhasil diamankan sekitar 20 tersangka," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Rusdi menyebut puluhan tersangka tersebut terbagi dalam beberapa jaringan. Seperti; Jakarta-Bogor, Jawa Barat, Tangerang, Sukoharjo, dan Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Jenderal Napoleon Diisolasi
Dari jaringan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang palsu. Mulai dari pecahan Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga USD.
"Selain itu, ada barang bukti lainnya handphone maupun benda-benda lain yang berhubungan dengan kejahatan itu sendiri," beber Rusdi.
Pada kesempatan yang sama, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan jika pihaknya turut menggerebek dua dapur pembuatan uang palsu dalam kasus ini. Masing-masing terletak di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah.
"Kami masih mendalami terkait pembuatannya," jelas Whisnu.
Kekinian puluhan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Muhammad Kece Dianiaya Jenderal Napoleon, Kepala Rutan Bareskrim Polri Diperiksa Propam