Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat

Kamis, 23 September 2021 | 15:41 WIB
Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pentolan KAMI Jumhur Hidayat buka suara terkait salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan penjara tiga tahun oleh JPU dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks karena pernah mendekam di penjara.

Jumhur yang juga aktivis buruh mengakui jika dirinya pernah mendekam di penjara kurang lebih tiga tahun. Hanya saja, Jumhur dipenjara saat rezim Orde Baru masih berkuasa dan dia beranggapan bahwa hal tersebut terjadi demi memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

"Waktu itu saya di ITB dan dipecat dari ITB karena melawan atau memperjuangkan demokrasi dan saya dipenjara hingga 3 tahun," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Jumhur menilai, sepak terjang pernah masuk penjara yang dijadikan faktor pemberat oleh JPU semakin menunjukkan watak rezim anti demokrasi. Artinya, reformasi yang terjadi pada 1998 silam dianggap bukan apa-apa.

Baca Juga: Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

"Artinya perjuangan kita untuk mencapai demokratisasi berujung gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa. Itu kata-kata pemberat kita berjuang di era itu, itu salah satu tidak tepat," papar Jumhur.

Tiga Tahun Penjara

Jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Ajukan Pledoi

Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

Atas tuntutan tersebut, Jumhur akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama seusai mendengar tuntutan JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2021) hari ini. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky.

Terkait hal itu, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan. Sidang dengan agenda pledoi tersebut akan berlangsung pada Kamis (30/9/2021).

"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI