Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat, merasa keberatan atas tuntutan tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pentolan KAMI itu merasa, cuitannya di Twitter tidak banyak dibaca oleh orang dan tidak mempunyai dampak apa-apa.
Diketahui, Jumhur dalam cuitannya menyebut "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam cuitannya, dia juga mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.
"Iya (keberatan) Anda bisa bayangkan sudah lihat tweetnya kan? Kedua, kita punya banyak bukti tweet saya itu tak banyak dibaca orang dan tak berdampak di media sosial karena tidak ada nama saya di situ (trending urutan 60 tweet sesuai keterangan ahli), yang ada dari akun-akun yang lain," kata Jumhur usai sidangdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
![Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/27/40383-ahli-hukum-dari-universitas-bina-nusantara-ahmad-sofyan-sidang-jumhur-hidayat-1.jpg)
Jumhur kemudian juga buka suara soal saksi yang memberatkan ketika persidangan sebelumnya berlangsung. Kata Jumhur, saksi berpendapat jika dirinya agar dibebaskan dari dakwaan lantaran serikat buruh dan asosiasi pengusaha itu biasa terjadi argumen, khususnya tentang regulasi.
"Saya tulis, UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan investor Rakus, kalau investor beradab ya seperti di berita kompas. 35 investor kata kepala BPKM itu tidak pernah berinvestasi, karena kalau investasi itu enggak harus nama di situ, tapi anak perusahaan dan lain, karena Kepala BPKM menyampaikan begitu, maka artinya kompas bohong, jadi inikan gak nyambung ya," jelas Jumhur.
Jumhur juga mempertanyakan saksi kunci yang dihadirkan JPU terkait keonaran yang disangkakan. Sebab, saksi itu hanya dihadirkan dalam persidangan Syahganda Nainggolan, yang juga pentolan KAMI di Pengadilan Negeri Depok tempo lalu.
"Di situ (persidangan Syahganda diketahui), kenapa dia berbuat onar? Dia bilang membaca media sosial instagram, menyaksikan orang yang seolah-olah menyuruh untuk berdemonstrasi. Kemudian terjadi diskoneksi karena saksi tersebut tidak punya twitter, dia (pelaku onar) bilang tidak punya twitter sementara Syahganda itu main twitter demikian juga saya," imbuh Jumhur.
Sementara itu, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur berpendapat, JPU turut mengesampingkan saksi-saksi serta barang bukti dari pihak terdakwa. Dia mengatakan, JPU sesat pikir dalam melihat perkara ini.
“Menurut saya, itu sesat pikir, karena terdakwa diberikan hak yang sama menghadirkan saksi meringankan baik saksi fakta maupun saksi ahli,” kata Oky.
Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
Oky menjelaskan, hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada Pasal 14 yang telah diadopsi oleh UU No. 12 Tahun 2005, menyebutkan jika semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.