Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan detail kasus ataupun pejabat di Kabupaten Lampung Tengah yang ditetapkan tersangka.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," ungkapnya
Baca Juga: Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
Ali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan, sekaligus KPK melakukan penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ucap Ali.
Ali pun berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.
"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Baca Juga: Gus Miftah Hadiri Vaksinasi di Ponpes Bustanul Ulum Lampung Tengah