Tak Buat Masyarakat Adat Sejahtera, Luhut Diminta Tinjau Kembali Investasi di Papua

Kamis, 23 September 2021 | 14:31 WIB
Tak Buat Masyarakat Adat Sejahtera, Luhut Diminta Tinjau Kembali Investasi di Papua
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo, menyoroti niatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang bakal menyumbangkan uang hasil gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar untuk masyarakat Papua.

Yuliana mengatakan ketimbang memberikan sumbangan tersebut, Luhut sebaiknya meninjau ulang investasi-investasi di Bumi Cenderawasih yang dianggap tidak membuat sejahtera masyarakat adat di sana.

Luhut kata dia, lebih baik menggunakan jabatannya untuk memperhatikan betul nasib masyarakat adat Papua yang tidak pernah untung meski banyak investasi di sana.

"Mungkin sebagai seorang Menteri Koordiantor Kemaritiman dan Investasi dia bisa pakai kapasitasnya untuk tinjau kembali izin-izin investasi yang tidak buat masyarakat adat di Papua ini sejahtera," kata Yuliana dalam konferensi pers yang dikutip Suara.com, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Luhut Bakal Berikan Uang Gugatan Rp100 Miliar untuk Masyarakat Papua, Ini Kata Orang Papua

"Dia tinjau itu kita punya ikan dan lain-lain, itu masih dicuri atau tidak. Pokoknya bagaimana caranya orang Papua itu sejahtera kalau ada investasi ataupun tidak ada investasi itu yang harus dipikirkan kalau investasi selama ini masuk tapi orang Papua tidak sejahtera dan masih bicara jangan ambil hutan kami saat ini itu berarti dia harus refleksi diri," sambungnya.

Menurutnya hal tersebut lebih masuk akal kalau memang Luhut seolah peduli dengan orang Papua. Kalau misalkan membicarakan uang, secara tidak langsung menurutnya malah membuat orang Papua menjadi tersinggung.

Terlebih ia juga khawatir kalau pernyataan Luhut dengan menyumbangkan Rp 100 miliar itu hanya untuk menarik simpati seolah-olah yang bersangkutan berjiwa besar. Padahal di sisi lain, ia tengah memproses hukum aktivis pejuang hak-hak orang asli Papua yang tengah menyuarakan aspirasi sesuai dengan riset.

"Atau ada pikiran-pikiran lain atau stigma-stigma lain seperti orang Papua itu miskin gampang dibeli dan lain-lain asal kasih uang maka beres bahkan mungkin solidaritasnya bisa ada di pihak pak Luhut atau seperti apa."

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Luhut, Mardani PKS: Amat Disayangkan Ada Pejabat Enteng Lapor Polisi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dia berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.

Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan. Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan.

"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI