Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 14:05 WIB
Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
Syarat perpanjang SKCK - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi berkas yang banyak diperlukan dalam urusan administrasi, seperti melamar kerja, daftar CPNS dan sebagainya. Maka dari itu pengetahuan soal syarat perpanjang SKCK perlu kalian diketahui. 

Begitu juga bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, ada baiknya Anda paham apa saja syarat perpanjang SKCK. Apalagi mengingat, masa berlaku SKCK yang diberikan hanya 6 bulan.

Jika memang masih diperlukan setelah lewat masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat yang diberikan.

Syarat Perpanjang SKCK

Baca Juga: Cara Membuat atau Perpanjang SKCK Secara Online

Ini syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi.

  1. Lembar SKCK lama asli yang sudah hampir habis masa berlakunya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi KTP atau SIM
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Pas foto terbaru warna, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  6. Formulir perpanjangan SKCK yang didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

Cukup mudah dan praktis bukan berkas yang diperlukan. Meski demikian berkas di atas harus benar-benar dilengkapi sebelum melakukan pengajuan perpanjangan SKCK. Setelah semua lengkap, bagaimana cara atau prosedurnya?

Prosedur Perpanjang SKCK

  1. Kunjungi kantor polisi terdekat di hari kerja.
  2. Datangi bagian pelayanan SKCK dan mintalah formulir perpanjangan SKCK.
  3. Isikan formulir dan serahkan pada petugas, berikut dengan berkas syarat yang disebutkan di atas.
  4. Petugas akan memeriksa semua berkas yang diberikan.
  5. Pada kondisi Anda belum memiliki rekaman sidik jari, maka Anda akan diminta merekam sidik jari Anda terlebih dahulu.
  6. Setelah semua berkas diperiksa dan lengkap, maka Anda akan dimintai biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 10.000.
  7. Tunggu panggilan petugas, dan SKCK Anda tinggal diambil.

Proses yang dilalui ini idealnya hanya memakan waktu beberapa menit saja. Bahkan kini sebenarnya ada cara perpanjang SKCK secara online. Namun mari kita simpan hal tersebut untuk artikel lain yang bisa disampaikan di lain hari.

Itu tadi syarat perpanjang SKCK dan prosedur manual untuk perpanjangan berkas tersebut. Semoga bisa berguna untuk membantu Anda dalam proses perpanjangan SKCK, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya. Ingat, terapkan protokol kesehatan ketat, dan selalu jaga diri!

Baca Juga: Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI