Luhut Bakal Berikan Uang Gugatan Rp100 Miliar untuk Masyarakat Papua, Ini Kata Orang Papua

Kamis, 23 September 2021 | 13:49 WIB
Luhut Bakal Berikan Uang Gugatan Rp100 Miliar untuk Masyarakat Papua, Ini Kata Orang Papua
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kalau gugatan ganti rugi senilai RP 100 miliar kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, berhasil dimenangkan, maka uangnya akan diberikan untuk masyarakat Papua.

Terkait itu, Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua menayakan orang Papua mana yang dimaksud Luhut.

Direktur SKPKC Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo, menilai apa yang dikatakan Luhut melalui kuasa hukum Juniver Girsang tersebut terkesan kekanak-kanakan dan bisa saja membuat orang Papua tersinggung. Sebab menurutnya yang disampaikan Luhut itu seolah-olah membingkai orang-orang Papua sebagai pihak yang miskin tapi mudah dibeli dengan uang.

"Orang Papua yang sebelah mana yang mau dapat Rp 100 miliar itu? Apa itu karena permintaan Papua melalui menteri LBP? Apakah dasar pemikirannya," kata Yuliana dalam konferensi pers yang dikutip Suara.com, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Luhut Polisikan Dua Aktivis HAM, Arsul Sani: Momentum Polri Terapkan Restorative Justice

Yuliana yang merupakan orang asli Papua kemudian mengatakan apabila Luhut memang betul-betul prihatin dengan orang Papua, alangkah lebih baik melakukan peninjauan ulang terkait izin-izin investasi yang membuat masyarakat adat di Bumi Cenderawasih menjadi sengsara. Terlebih Luhut kini menjabat sebagai menteri yang bertugas menaungi soal kemaritiman dan investasi.

Ilustrasi masyarakat Papua. [shutterstock]
Ilustrasi masyarakat Papua. [shutterstock]

"Dia tinjau itu kita punya ikan dan lain-lain, itu masih dicuri atau tidak. Pokoknya bagaimana caranya orang Papua itu sejahtera kalau ada investasi ataupun tidak ada investasi itu yang harus dipikirkan kalau investasi selama ini masuk tapi orang Papua tidak sejahtera dan masih bicara jangan ambil hutan kami saat ini itu berarti dia harus refleksi diri," jelasnya.

Di sisi lain, Yuliana juga mempertanyakan sikap Luhut yang melaporkan aktivis pembela hak-hak dasar orang asli Papua, tetapi seolah-seolah peduli dengan masyarakat Papua dengan mau menyumbangkan uang hingga mencapai Rp 100 miliar.

"Apakah dasar pemikirannya karena cuman kebaikan hatinya atau ada pikiran-pikiran lain atau stigma-stigma lain seperti orang Papua itu miskin gampang dibeli dan lain-lain asal kasih uang maka beres bahkan mungkin solidaritasnya bisa ada di pihak pak Luhut."

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

Baca Juga: Luhut Dinilai Tepat Laporkan Haris Azhar ke Polisi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dia berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

Aktivis HAM, Haris Azhar. (Suara.com/Welly Hidayat).
Aktivis HAM, Haris Azhar. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.

Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan. Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan.

"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI