Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan DPR RI meminta Panitia Seleksi Nasional untuk menunda pengumuman hasil seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap pertama.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya sudah mengajukan penundaan pengumuman yang dijadwalkan pada Jumat (24/9/2021) besok. Penundaan ini dilakukan untuk menimbang besaran tambahan poin afirmasi.
"Kami sudah melaksanakan perizinan untuk penundaan tersebut kepada Pansel, kita tunggu jawabannya, dan diskusinya intensif dengan pansel ini untuk melihat apakah ada jalan tengah yang bisa kita tempuh, jadi esensinya itu posisi Kemendikbudristek, kita tidak pernah janji-janji buta," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (23/9/2021).
Nadiem mengungkapkan sejauh ini sudah ada 100 ribu orang guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2021 tahap pertama.
Baca Juga: Huawei-Kemendikbudristek Gelar Pelatihan Instalasi Perangkat Wireless untuk Guru SMK
"Berarti sekitar 100 ribu guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru PPPK dan lebih banyak lagi akan diangkat setelah ujian seleksi kedua dan ketiga," ucapnya.
Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda menambahkan alasan pengumuman harus ditunda karena teknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 banyak dikeluhkan para peserta, banyak guru honorer yang kesulitan saat mengikuti tes padahal telah lama mengabdi.
"Guru honorer kita yang mencapai setengah juta ini menunggu perbaikan dan revisi hasil seleksi pertama PPPK guru. Kita minta dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi tahap I PPPK ini untuk ditunda, tidak diumumkan pada tanggal 24 September yang akan datang," tutur Huda.
Seleksi Dikeluhkan
Diketahui, teknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 banyak dikeluhkan para peserta, banyak guru honorer yang kesulitan saat mengikuti tes padahal ia telah lama mengabdi.
Baca Juga: Pekik 'Belum' Merdeka Guru Honorer
Kebanyakan peserta adalah guru honorer K2 yang sudah lansia mengabdi berpuluh-puluh tahun sehingga kesulitan secara teknis mengikuti seleksi PPPK.
Soal-soal yang diujikan juga dinilai terlalu sulit dan berbeda dengan kisi-kisi yang diberikan Kemendikbudristek, rasio tingkat kesulitan soal dan jumlah soal 100 butir harus diselesaikan selama 120 menit.
Permasalahan lainnya adalah passing grade yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian, hingga tambahan nilai afirmasi PPPK yang rendah.