Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 12:41 WIB
Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS
Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS. Ilustrasi pernikahan. [TĂș Anh/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah adalah impian bagi setiap orang, dan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang merupakan ibadah seumur hidup. Ada banyak alasan seseorang dalam menikah, seperti misalnya sudah siap lahir batin. Namun ada kalanya seseorang menikah karena hamil, atau sering disebut juga nikah karena kecelakaan atau MBA (married by accident). Lantas, apakah hukum menikah karena hamil duluan akibat zina sama dengan menikah pada umumnya?  

Ustaz Abdul Somad dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil. Melansir kanal YouTube Teropong Islam, inilah hukum menikah karena hamil menurut Ustadz Abdul Somad. Dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustaz yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan bagaimana nasib anak di luar nikah dalam Islam. 

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah, baik secara agama maupun negara.

Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Tahu Lesti Kejora Hamil Sejak Akad, Ivan Gunawan: Gue Gak Bisa Dikibulin

Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.

Ilustrasi ibu hamil (Unsplash)
Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS. Ilustrasi ibu hamil (Unsplash)

Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
  2. Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
  3. Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
  4. Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.

Itulah penjelasan singkat seputar hukum menikah karena hamil menurut Ustadz Abdul Somad, lengkap dengan bagaimaba nasib anak di luar nikah yang perlu diketahui. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Ciri Pezina Tidak Diampuni Allah SWT Meskipun Telah Bertaubat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI