Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Nur selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Minta Jatah Rp 250 Juta
![Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur [Dokumen Telisik.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/22/51224-bupati-kolaka-timur-andi-merya-nur.jpg)
Nur diduga meminta uang sejumlah Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR itut," ujar Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jalan Pramukan, Jakarta, untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu nanti dilaksanakan orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Ia mengatakan, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB
"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.