Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 10:54 WIB
Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ghufron menjelaskan pada Selasa (21/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, lanjut dia, dia menghubungi ajudan Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Nur di rumah dinas bupati.

Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan perempuan politikus ini di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada dia.

Namun, karena di tempat itu sedang ada pertemuan kedinasan sehingga dia menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah dinas Bupati, tim KPK langsung menangkap Anzarullah, Nur, dan pihak terkait lain, serta uang sejumlah Rp 225 juta.

Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021, yaitu Nur dan Anzarullah.

Ghufron mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Koltim Diduga Minta Jatah Fee Dana Hibah BNPB

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI