Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, laporan polisi yang dibuat Menko Marvest RI Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti harus dijadikan momentum Polri menyelesaikan kasus dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).
Artinya, Polri memproses laporan Luhut tersebut dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor.
"Publik karenanya perlu mendukung Polri untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini," ucapnya.
Bagi Arsul, soal laporan Luhut sendiri tidak usah secara berlebihan dipersoalkan. Terlebih dipertanyakan mengapa pejabat negara terkesan anti kritik dengan membuat laporan polisi.
"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang disatu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat, namun disisi lain terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat itu dianggap masuk ke area reputasi orang lain," tuturnya.
"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," imbuh dia.
Laporan Luhut
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan turut melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan bersama Direktur Lokataru, Haris Azhar dengan dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Luhut Dinilai Tepat Laporkan Haris Azhar ke Polisi
Luhut berdalih melaporkan Haris Azhar dan Fatia demi mempertahankan nama baik dirinya, anak, serta cucu.