Luhut Dinilai Tepat Laporkan Haris Azhar ke Polisi

Kamis, 23 September 2021 | 03:05 WIB
Luhut Dinilai Tepat Laporkan Haris Azhar ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada acara The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar ke polisi sudah tepat.

Herry mengatakan laporan Luhut bukanlah kriminalisasi aktivis, tetapi semata-mata upaya meminta perlindungan atas martabatnya menggunakan mekanisme hukum.

"Sudut pandang demokrasi Pak Luhut menggunakan hak konstitusionalnya hak sebagai warga negaranya untuk meminta perlindungan hukum terhadap martabatnya. Di sisi lain langkah-langkah persuasif sebenarnya," ujar Herry saat dhubungi Suara.com, Rabu (22/9/2021).

Herry menilai langkah Luhut tersebut dilakukan karena tidak ada balasan dari pihak Haris Azhar maupun Kontras untuk menjawab somasi yang dilayangkan pihak Luhut. Sehingga ia menilai laporan Luhut bukan dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Luhut Laporkan Aktivis ke Polisi, AII: Pejabat Jawab Kritik dengan Ancaman Pidana

"Tapi pihak dari Bang Haris maupun Kontras belum mengoptimalkan langkah-langkah tersebut. Jadi ini bukan kriminalisasi, hanya sekedar meminta perlindungan hukum sekaligus melindungi martabatnya sebagai individu yang mempunyai hak konstitusional," ucap Herry.

Herry mengatakan seharusnya jika seseorang atau aktivis memiliki bukti keterlibatan Luhut terkait dugaan hubungan operasi militer dengan bisnis tambang di Papua, seharusnya melaporkan kepada kepolisian.

Luhut melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan Luhut tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Sebelumnya Luhut lewat kuasa hukum Juniver Girsang telah dua kali mensomasi Haris Azhar. Somasi dilayangkan terkait video Haris Azhar di Youtube yang bertajuk Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!

Baca Juga: Berkaca Kasus Luhut, Pengamat: Di Negara yang Hukumnya Bisa Diatur, Pejabat Berani Serang

Video itu berisi diskusi antara Haris Azhar dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti. Dalam diskusi itu mereka menyebut nama Luhut dan beberapa perusahaan tambang yang mereka duga masih berkaitan dengan sang menteri.

Adapun dalam somasinya, Luhut meminta klarifikasi dan sekaligus mendesak agar Haris Azhar dan Fatia meminta maaf. Somasi pertama, pada Agustus, dibalas tetapi pengacara menilai jawabannya tidak memuaskan. Somasi kedua dilayangkan awal September.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI