Suara.com - Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/9/2021) malam.
KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Nurul bercerita, OTT Bupati Kolaka Timur bermula dari informasi yang disampaikah oleh masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga melibatkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Anzarullah.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka
Tim Satuan Tugas KPK lalu mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sebesar Rp 225 juta. Dalam percakapan yang telah disadap tim Satuan Tugas KPK, Anzarullah melakukan komunikasi dengan ajudan Bupati Kolaka Timur.
"Meminta waktu bertemu dengan AMN (Andi Merya Nur) di rumah dinas jabatan bupati," lanjut Ghufron.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Bupati Andi Merya Nur di rumah jabatan dengan membawa sejumlah uang sebesar Rp 225 juta. Tetapi karena rumah jabatan bupati sedang ramai, Andi meminta Anzarullah menyerahkan uang melalui ajudannya.
"Andi Metya menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR (Anzarullah) melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," ucap Ghufron
Ketika hendak pergi ke Kendari, Anzarullah diamankan tim satgas KPK. Turut diamankan ketika itu Bupati Andi Merya Nur. KPK menyita uang 225 juta yang dibawa Anzarullah.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bungkam saat Tiba di KPK
Setelah diamankan, Anzarullah dan Andi Merya Nur diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara. Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Andi Merya Nur sebagai penerima suap dan Anzarullah sebagai pemberi suap.
Selanjutnya Andi Merya Nur akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan, Anzarullah akann ditahan di Rutan KPK Kavling C1, juga di Jakarta.