KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka

Rabu, 22 September 2021 | 22:13 WIB
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka
Komisioner KPK Nurul Ghufron menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaian barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kolaka Timur tahun 2021. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/9/2021).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," katanya.

Dalam keterangannya, Nurul menjelaskan, rekonstruksi perkara hingga menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bungkam saat Tiba di KPK

Kasus tersebut berawal pada Maret sampai Agustus 2021, saat kedua terangka menyusun proposal dana hibah BNPB Kabupaten Kolaka Timur, berupa dana rehabilitas dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Kemudian pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah mendatangi Kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

"Di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," ucap Ghufron

Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuk Anzarullah.

"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang  kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Ghufron.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Pilih Bungkam

Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinas dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

"Sehingga perusahaan milik AZR ( Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron

Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.

"AZR ( Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ucapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Andi Merya dan Anzarullah akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021.

Nantinya, tersangka Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Anzarullah akan menjadi penghuni di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," katanya.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Bupati Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI