Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/9/2021).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," katanya.
Dalam keterangannya, Nurul menjelaskan, rekonstruksi perkara hingga menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal pada Maret sampai Agustus 2021, saat kedua terangka menyusun proposal dana hibah BNPB Kabupaten Kolaka Timur, berupa dana rehabilitas dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Kemudian pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah mendatangi Kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
"Di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," ucap Ghufron
Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuk Anzarullah.
"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Ghufron.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bungkam saat Tiba di KPK
Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.