Berkaca Kasus Luhut, Pengamat: Di Negara yang Hukumnya Bisa Diatur, Pejabat Berani Serang

Rabu, 22 September 2021 | 20:51 WIB
Berkaca Kasus Luhut, Pengamat: Di Negara yang Hukumnya Bisa Diatur, Pejabat Berani Serang
Luhut Binsar Pandjaitan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya pejabat yang melaporkan orang atau lembaga yang mengkritik, kepada polisi, menjadi sorotan Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin.

Terbaru Menko Marvest RI Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. 

Dia menilai, langkah para pejabat negara yang membuat laporan polisi terhadap masyarakat sipil usai dikritik menunjukkan sistem hukum di suatu negara masih bisa diatur. 

"Di negara yang hukumnya masih bisa diatur dan dimainkan, maka pejabat negara akan berani dan sangat berani menyerang balik para pengkritik," kata Ujang kepada wartawan, Rabu (22/9/2021). 

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi preseden buruk untuk masyarakat sipil. Bahkan dia menyebut, jika ke depan bisa berdampak pada masyarakat sipil yang akan takut ketika ingin menyampaikan kritik terhadap pejabatnya. 

"Karena jika mengkritik, lalu membuka kasus pejabat dilaporkan balik, maka rakyat akan semakin takut untuk mengkritik dan mengungkap borok-borok dan indikasi-indikasi atau dugaan korupsi para pejabat," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, pada kekinian sangat mungkin untuk seorang pejabat negara menggunakan infrastruktur hukum untuk membungkam para pengkritik. 

"Bisa saja para pejabat atau siapapun yang punya kekuasaan," katanya. 

Laporan Luhut

Baca Juga: Nurkholis Hidayat: Kita Tidak Melihat Ada Itikad Baik Dari Awal Dari Pihak LBP

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan bersama Direktur Lokataru, Haris Azhar dengan dugaan telah menyebarkan fitnah dan kabar bohong alias hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI